Iklan

Rabu, 12 Maret 2025, Maret 12, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-12T13:56:15Z
Daerahpali

Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M Wilayah PALI, Berikut Besaranya

foto: Edaran Penetapan Zakat Fitrah



PALI, Galih Info – Pemerintah Kabupaten PALI bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten PALI, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pimpinan Daerah Muhammadiyah PALI, dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) PALI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025.


Berdasarkan hasil rapat yang digelar pada Senin, 11 Maret 2025, di kantor Kemenag PALI, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 32.500 per jiwa atau 2,5 kg beras per jiwa. Selain itu, bagi masyarakat yang wajib membayar fidyah, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 20.000 per hari.


Kepala Kantor Kemenag PALI, Dr. H. Deni Priansyah, S.Ag., M.Pd.I., menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah disesuaikan dengan harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat.


"Kami memastikan penetapan ini tetap sesuai dengan syariat Islam dan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Zakat fitrah ini harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idulfitri agar bisa didistribusikan tepat waktu kepada yang berhak," ujar Dr. H. Deni Priansyah.


Ia juga menambahkan bahwa bagi masyarakat yang tidak mampu berpuasa karena uzur atau sakit berkepanjangan, wajib membayar fidyah sebesar Rp 20.000 per hari sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.


"Pembayaran fidyah ini bisa diberikan dalam bentuk makanan atau uang yang setara untuk diberikan kepada fakir miskin. Kami berharap masyarakat yang berkewajiban membayar fidyah dapat melaksanakannya dengan kesadaran penuh," tambahnya.


Selain zakat fitrah dan fidyah, Dr. H. Deni Priansyah juga mengingatkan bahwa bagi umat Islam yang telah memenuhi nisab harta, wajib membayar zakat mal. Pembayaran zakat mal dapat dilakukan melalui BAZNAS Kabupaten PALI agar penyalurannya lebih tepat sasaran.


"BAZNAS PALI siap menerima dan menyalurkan zakat mal dengan transparan dan akuntabel. Kami mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat mal melalui lembaga resmi agar bisa dikelola secara lebih profesional dan memberikan manfaat bagi yang membutuhkan," jelasnya.


Zakat fitrah, fidyah, dan zakat mal bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang memperkuat kebersamaan. 


Dengan membayar zakat lebih awal, masyarakat PALI berkontribusi dalam membantu mereka yang kurang mampu agar bisa merayakan Idulfitri dengan lebih layak. (GI)